Subang JMI, Kepala kejaksaan negeri Subang I Wayan sumertayasa,SH,MH beserta jajaran kunjungi Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Subang ,dalam kunjungannya tersebut di sambut oleh wakil ketua DPRD Subang serta setwan DPRD Subang, Bertempat di Ruang Bamus DPRD Subang,Selasa,(14/9/2022).
Usai melaksanakan kegiatan MOU dengan pihak sekertariat dewan DPRD kabupaten Subang, Kepala kejaksaan negeri Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kasi inteljen Akhmad Adi Sugiarto,SH,MH kepada para awak media menyampaikan bahwa kunjungannya hari ini ke Gedung DPRD Subang terkait (MOU) kerjasama antara kejaksaan negeri subang dengan sekertariat DPRD kabupaten Subang,"imbuhnya.
Lanjut Adi ,"Bahwa dalam MOU/ kerjasama tersebut membahas mengenai sidang perdata dan tata usaha negara.Misalnya (LO,) legal ovinion,(LA) legal Asisten ataupun sebagai jaksa pengacara negara ,dengan surat kuasa khusus dari pihak DPRD kabupaten Subang untuk mewakili baik itu di dalam maupun di luar pengadilan., kita bertindak sebagai jaksa pengacara negara,"tuturnya.
Lebih lanjut kasi inteljen Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto menjelaskan terkait kasus BKK Bandes) Asprasi Dewan sudah ada tersangka dan sudah di lakukan penahanan, perkara itu masih tetap berlanjut dan berkasnya sudah kita siapkan untuk pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Untuk saat ini tersangka nya masih inisial Y dan salah satu anggota DPRD Subang telah di jadikan saksi dan sudah di BAP, untuk sementara tersangka masih Inisial Y dan kalo pun ada pakta -pakta baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru ,dan untuk Lebih jelasnya di pakta persidangan saja,menurutnya Segala sesuatu bisa saja terjadi,pada saat ini alat bukti yang sudah mencukupi masih di tersangka Y,"jelasnya.
Ditempat yang sama Sekwan DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna sangat menyambut baik terkait adanya kerjasama antara DPRD dan Kejari tersebut. Perjanjian ini akan berlangsung selama 2022 sampai dengan 2023.
"Alhamdulillah MoU sudah selesai dilaksanakan. Nantinya kita akan melakukan evaluasi perda-perda yang sudah kadaluwarsa atau, bisa saja terkait dengan pembentukan perda atau raperda kita minta saran dan pendapat pendampingan semua produk hukum yang dikeluarkan DPRD," katanya.
Sekwan yang akrab disapa Ucok tersebut mengungkapkan, bahwa selama ini target produk hukum berupa perda di DPRD Kabupaten Subang adalah 10 perda.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini, produk hukum yang dikeluarkan itu terstruktur, sistemik dan masif. Jadi membumi semua perdanya itu," pungkasnya.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar