JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan uang puluhan miliar di rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU Judi? Ya tentu
nanti akan lebih didalami saat proses penyidikan. Sejauh mana,
rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang
bersangkutan itu apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi
misalnya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu
(14/9).
Alex menuturkan, proses penyelidikan terdapat
keterbatasan kewenangan. Sehingga, KPK tidak bisa melakukan penggeledahan,
penyitaan, dan lain sebagainya.
"Jadi informasi yang untuk sementara saya
kira belum sampai ke sana. Tapi saya yakin, ketika dalam proses penyidikan dan
sudah ada upaya paksa, pengeledahan, penyitaan, itu akan berkembang di dalam
penanganan perkara ini," kata Alex.
Alex sendiri membenarkan bahwa Gubernur Lukas
sudah menjadi tersangka di KPK. Bahkan, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Gubernur Lukas bepergian ke luar negeri selama
enam bulan ke depan.
"Betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai
tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," pungkas Alex.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar