Jakarta, JMI - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana PA, sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini politikus Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).
1. KPK masih kumpulkan bukti
Ali mengatakan, hingga saat ini KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dua dugaan korupsi itu. Hal itu membuat KPK masih belum mau merinci kasusnya.
"Mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," ujar Ali.
2. KPK berharap semua pihak kooperatif dan jujur
KPK berharap sejumlah pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar kooperatif memenuhi panggilan KPK. Selain itu, para pihak diminta jujur dalam memberikan keterangan pada Penyidik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," ujar Ali.
3. Bupati Langkat jadi kepala daerah ketiga yang ditangkap tangan KPK
Seperti diketahui, Terbit Rencana merupakan kepala daerah ketiga yang kena tangkap tangan KPK tahun 2022. Ia ditangkap pada 18 Januari 2022 karena dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.
Terbit Rencana dalam kasus yang pertama tengah diadili di persidangan. Ia didakwa telah menerima biaya komitmen Rp572 juta. Biaya komitmen itu didapat hasil dari empat proyek yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan terdakwa Muara PA di Kabupaten Langkat.
Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada Terbit lantaran Muara melalui perusahaannya telah mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021. Perusahaan milik Muara yang mendapatkan proyek itu antara lain CV Nizhami dan CV Sasaki.
idnt/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar