WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Geledah Sejumlah Fakultas di Unila Terkait Kasus Suap Rektor


Jakarta JMI - KPK melakukan kegiatan upaya penggeledahan di sejumlah tempat di kampus Universitas Lampung (Unila). Adapun penggeledahan ini masih berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Rektor Unila, Karomani.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (14/9). Adapun lokasi yang digeledah adalah Kampus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta Pertanian.

"Rabu,(14/9) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila yaitu Kampus Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Ali menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Diduga, temuan itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," jelasnya.

Nantinya, hasil penggeledahan itu bakal dianalisis. Serta, akan disita menjadi barang bukti dalam perkara yang tengah diusut KPK.

"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Lampung. Kegiatan itu masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (13/9). Ali menyebut setidaknya ada tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK.

"Selasa (13/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Ali menyebut, dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan dokumen Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) hingga dokumen daftar donatur. Adapun tempat dan dokumen yang ditemukan KPK antara lain:

1.   Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasaraya I, Lampung, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen, di antaranya terkait daftar donatur.

2.  Rumah di Jl Nusantara GG Cemara No 11, Bandar Lampung, dan rumah Jl Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan, diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT. 

3.  Kantor Yayasan Alfian Husin, kampus IIB Darmahusada, Jl Zainal Abidin, Pagar Alam, Lampung, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE.

Ali menyebut barang temuan itu bakal disita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya, dia juga menyebut temuan itu bakal dianalisis oleh KPK.

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," tutup Ali.

Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.


Dtk/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Acara Makan Siang Jajaran JMI Bersama Anak anak Yatim berjalan Lancar dan Sukses

Jakbar, JMI - Masih dalam rangka HUT JMI ke-21 dan juga masih dalam suasana Maulid Nabi Besar Muhammad SAW jajaran Kantor redaks...