|
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) |
JAKARTA,
JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami kebijakan Rektor Universitas Lampung (Unila)
Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru yang menyeretnya pada kasus dugaan
suap.
Tim
penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui
orang kepercayaannya dan mengonfirmasi susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa
baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural Unila.
Materi
tersebut didalami lewat pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. Tiga di
antaranya adalah dekan di Unila. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung, Jumat
(16/9).
"Tim
penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan
maupun kebijakan tersangka KRM [Karomani] dalam proses seleksi Maba," ujar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/9).
Para
saksi tersebut adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Dekan Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, dan Dekan Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam Suripto Dwi Yuwono.
Kemudian,
Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar,
Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto, dan Pegawai Honorer Unila Fajar
Pamukti Putra.
Selain
itu, Dokter Ruskandi, Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini,
dan Pihak swasta Antonius Feri.
"Para
saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbuh Ali.
Lembaga
antirasuah sebelumnya telah memeriksa lima dekan Unila lainnya. Mereka adalah
Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih,
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja, Dekan Fakultas
Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Selain
itu dari pihak rektorat, KPK telah memeriksa Staf Pembantu Rektor I Unila
Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Utomo.
KPK
juga telah menggeledah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA),
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis
(FEB), Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan FKIP Unila.
KPK
menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan calon mahasiswa baru
dan bukti elektronik.
Sejauh
ini terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap ini,
yakni Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik
Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi
Desfiandi.
KPK
juga memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak
hanya satu orang saja.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar