WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Dalami Kebijakan Rektor Unila dalam Proses Seleksi Mahasiswa Baru

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)

JAKARTA, JMI
-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru yang menyeretnya pada kasus dugaan suap.

Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang kepercayaannya dan mengonfirmasi susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural Unila.

Materi tersebut didalami lewat pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. Tiga di antaranya adalah dekan di Unila. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung, Jumat (16/9).

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM [Karomani] dalam proses seleksi Maba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/9).

Para saksi tersebut adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Suripto Dwi Yuwono.

Kemudian, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto, dan Pegawai Honorer Unila Fajar Pamukti Putra.

Selain itu, Dokter Ruskandi, Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, dan Pihak swasta Antonius Feri.

"Para saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbuh Ali.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa lima dekan Unila lainnya. Mereka adalah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Selain itu dari pihak rektorat, KPK telah memeriksa Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Utomo.

KPK juga telah menggeledah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan FKIP Unila.

KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan calon mahasiswa baru dan bukti elektronik.

Sejauh ini terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap ini, yakni Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

KPK juga memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KPP Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Melakukan Perhitungan Ulang dengan Baik

Tangerang, JMI – Ketua PPK  Kecamatan Jambe Tangerang, Moh.A Rojak, bersama jajarannya , melakukan penghitungan ulang atau rapat pleno Rekap...