JAKARTA, JMI - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda mengatakan kewajiban pemerintah mengalokasikan minimum 20 persen dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan belum sesuai harapan.
Pasalnya, anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBN dan APBD saat ini baru mencapai angka 16 persen.
"Saya kira fungsi anggaran bidikan kita belum sangat sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita," kata Syaiful dalam seminar nasional pendidikan yang diikuti secara virtual, Kamis (22/9).
Meski DPR memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan di legislatif, namun, dengan keterbatasan fiskal dan berbagai postur anggaran yang diajukan pemerintah terkait pengelolaan 20 persen fungsi anggaran masih rumit untuk dibahas.
"Saya ingin paling tidak mandatori 20 persen itu kalau kita ngomongin ini setara hampir Rp608 triliun itu dan nanti 2023 setara dengan Rp612 triliun. Itu kalau tidak sepenuhnya kira-kira opsi kami yang kami tawarkan paling tidak setengahnya ditawarkan oleh Kemendikbud dan oleh Kemenag," ujarnya.
Menurutnya, hal itu dapat mengurai semua beban pokok pendidikan di Indonesia.
Mulai dari indeks biaya pendidikan yang belum sepenuhnya ideal diterima oleh para peserta didik, isu menyangkut kesejahteraan guru, isu kualitas pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan dapat didorong perbaikannya melalui mandatori 20 persen untuk fungsi pendidikan.
"Kita ingin mendesak pemerintah siapapun rezimnya ke depan supaya amanat Undang-undang 20 persen pendidikan betul-betul sepenuhnya untuk fungsi pendidikan," katanya.
Adapun amanat tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
cnn/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar