jubir KPK ali fikri (cnn.indonesia)
JAKARTA, JMI -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini
memanggil petinggi PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Kamis (1/9).
Pemanggilan tersebut
berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap izin
pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon yang menjerat mantan Walikota Ambon,
Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung
Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,"
ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (1/9).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Lianawaty Suwono selaku Direktur
Kepatuhan BCA; Liem Antonius selaku karyawan BCA; dan Andrew Thomas Kading
selaku swasta.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (4/7). Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Richard bersama dua orang lain juga ditetapkan tersangka dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew
Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan
Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada
Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai
Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.
Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua
untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap
masih dalam tahap penyidikan.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar