Jakarta, JMI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menyatakan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat ini sudah resmi bukan lagi jadi anggota Polri.
Hal tersebut diungkapkan setelah Polri menerima keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
"Oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Laksma TNI Hersan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keppres tersebut telah dikirimkan kembali ke bagian Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dengan putusan itu, Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Saat ini petikan putusan PTDH tersebut telah diterima Ferdy Sambo.
"Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS (Ferdy Sambo) hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).
idnt/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar