|
kabid humas polda metro jaya kombes endra zulpan (storiloka) |
JAKARTA, JMI -- Kanit Reskrim Polsek
Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya disebut tidak
terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dipulangkan setelah diperiksa oleh
Propam Polri.
Mereka sebelumnya ditangkap atas dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam.
Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita" kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).
Namun, Zulpan belum merinci soal hasil pemeriksaan
oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar. Ia mengaku belum membaca
rekomendasi pemeriksaan.
"Itu yang belum bisa saya sampaikan karena
saya belum membaca rekomendasinya apa," ucap dia.
Sebelumnya, Fajar dan jajarannya telah kembali
berdinas di Polsek Metro Penjaringan pada kamis ini. Mereka telah diperiksa
Propam Polri pada Senin (29/8) siang dan dipulangkan pada malam harinya.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono
sempat mengungkapkan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap terkait
penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa
Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi
online," kata Syahardiantono.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar