|
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto memberi keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu 21/4/22 (suara.com) |
JAKARTA,
JMI -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernah berkomunikasi
dengan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin
Simanjuntak terkait pernikahan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal
tersebut disampaikan merespons pernyataan Kamaruddin soal isu pernikahan Sambo
dengan wanita lain yang disebut dengan 'si cantik'. Agus juga mengaku dirinya
tidak pernah mengetahui kabar itu sebagaimana yang ditudingkan Kamaruddin.
"Saya
tidak pernah menyampaikan hal itu, karena saya nggak tahu," kata Agus saat
dikonfirmasi, Senin (19/9).
Lebih
lanjut, Agus mengatakan pihaknya juga tidak pernah mendapatkan keterangan
tersebut dalam pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Keterangan
pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa," ujarnya.
Sementara
dikonfirmasi terpisah, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai kabar yang
beredar luas di media sosial itu tidaklah benar.
Ia
juga menyebut pernyataan yang disampaikan Kamaruddin hanyalah spekulasi tanpa
ada bukti yang konkret.
"Kami
tim kuasa hukum membantah hal tersebut. Karena berita tersebut tidak benar dan
hanya berdasarkan spekulasi serta tidak disertai bukti-bukti," ujarnya.
Sebagai
informasi, sebelumnya Kamaruddin mengaku telah mendapatkan informasi
apabila Sambo sudah menikah lagi dengan sosok wanita lain yang disebut 'Si
Cantik'. Menurut Kamaruddin, eks Kadiv Propam Polri itu juga telah dinikahkan
oleh seorang rohaniawan.
Ia
mengklaim kabar itu juga telah dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto; Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi; dan Dirtipideksus
Brigjen Whisnu Hermawan.
"Si
cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus,
dibenarkan mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan," ujarnya
dikutip dari Uya
Kuya TV.
Oleh
sebab itu, Kamaruddin juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap
rohaniawan yang menikahkan Ferdy Sambo dengan wanita sebutan 'si cantik' itu.
"Makanya
saya bilang, tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang
sudah menikah," ujar Kamaruddin.
"Kan
yang membenarkan Kabareskrim, dan dua orang jenderal. Masa tiga jenderal kita
tidak percaya? Saya kan dapat intelijen, laporan intelijen saya konfirmasi, kan
begitu," sambungnya.
Dalam
kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang
sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan
asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para
tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55
KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih
menunggu pemeriksaan selanjutnya.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar