|
istri PM Malysia Najib razak , Rosmah Manshor (BBC) |
JAKARTA, JMI -- Istri eks Perdana Menteri
Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah korupsi hanya
sepekan setelah sang suami dipenjara atas skandal mega korupsi 1MDB.
Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah
bersalah atas tiga dakwaan terkait kasus suap proyek pengadaan energi di
lembaga pendidikan pada 2016 silam dalam persidangan pada Kamis (1/8).
"Terdakwa (Rosmah) dinyatakan bersalah atas
ketiga dakwaan tersebut," ucap Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini
Mazlan di persidangan seperti dikutip AFP.
Melansir The Straits Times, perempuan 70 tahun itu
dinyatakan bersalah karena meminta suap total 194 juta ringgit (Rp644 miliar)
sebagai imbalan memenangkan perusahaan surya Jepak Holdings untuk tender proyek
hibrida surya senilai 1,25 miliar ringgit bagi ratusan sekolah di Sarawak pada
2016.
Rosmah juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang
dan penghindaran pajak sebesar 7,1 juta ringgit dalam persidangan terpisah yang
sedang berlangsung.
Sehari sebelum vonis diputuskan, Rosmah berupaya
membuat Hakim Zaini mengundurkan diri dari kasus tersebut dengan menuduhnya
telah membocorkan keputusan vonis yang tersebar di media sosial pada pekan lalu.
Namun, upaya Rosmah tersebut gagal.
Keputusan vonis ini datang setelah sang suami, Najib, gagal mengajukan banding
atas vonis skandal korupsi 1MDB pada pekan lalu. Ia dinyatakan bersalah
menyalahgunakan 42 juta ringgit dana SRC International, anak perusahaan lembaga
investasi negara 1MDB yang ia dirikan.
Najib pun mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun
di Lapas Kajang Selangor pada Selasa pekan lalu.
Najib adalah perdana menteri Malaysia pada
2009-2018 lalu dan menjadi mantan pemimpin Negeri Jiran pertama yang dipenjara.
Para kritikus telah lama menuduh Najib dan Rosmah
menjalani gaya hidup mewah selama berkuasa.
Saat ini, Najib juga masih empat persidangan lain
yang masih berlangsung terkait skandal korupsi 1MDB.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar