Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (kanan) dalam diskusi bertema "Audit Satgasus Merah Putih POLRI, Segera (rmol.id)
JAKARTA, JMI -- Pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus)
Merah Putih perlu ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh tentang kegiatan yang
dilakukan sejak didirikan pada tahun 2017 silam.
"Satgassus ini jangan cuma dibubarkan, tapi juga harus
diusut dan bentuk audit investigasi secara resmi," kata Ketua Indonesia
Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis
(22/9).
Investigasi tersebut bisa dilakukan dengan
Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim
independen. Nantinya, hasil investigasi harus dibuka kepada publik secara
terang-benderang.
"Jika memang ada keberhasilan kinerja dari
Satgassus, ya kita harus apresiasi. Begitu pula jika ditemukan pelanggaran,
tentunya harus dibuka," sambung Sugeng yang juga disampaikan dalam diskusi
bertema "Audit Satgassus Merah Putih POLRI, Segera!", Rabu kemarin
(21/9).
Hal penting lain yang perlu digali dalam
investigasi adalah soal sumber pembiayaan operasional Satgassus. Dengan adanya
investigasi, maka masyarakat akan mendapat informasi yang sebenar-benarnya
tentang eksistensi Satgassus Merah Putih.
Senada dengan IPW, Direktur Lokataru Haris Azhar
menegaskan bahwa Satgas Khusus (Satgassus) Merah Putih terkesan dibentuk secara
diam-diam.
"Tidak pernah mengajak masyarakat sipil untuk
diminta masukan. Boleh dibilang ini tim senyap yang kita enggak tahu kapan
pembentukannya. Peresmiannya saja kita tidak tahu," kritik Haris Azhar.
Satgassus Merah Putih menjadi sorotan setelah ramainya kasus
pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy
Sambo. Satgassus Merah Putih ini kembali disinggung publik lantaran dipimpin
oleh Sambo.
Dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo turut
melibatkan para anggota Satgassus untuk ikut menutupi tindak kejahatannya
terhadap Brigadir J. Setidaknya, ada tujuh anggota Satgasus Merah Putih yang
kini ikut diproses etik karena diduga telah menghalangi proses penyidikan.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar