menurut mantan ketua MK jokowi tidak penuhi syarat menjadi cawapres 2024 dari segi hukum dan etika (beritasatu,com)
JAKARTA, JMI -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan Joko Widodo tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden
(cawapres) di Pilpres 2024 mendatang.
Menurut dia, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode
tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari
segi hukum maupun etika," ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan
tertulis, Kamis (15/9).
Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh
hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan
kontekstual.
Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan."
"HANYA untuk satu kali masa
jabatan," tegas Jimly.
Ia pun menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945
yang berbunyi: "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya."
Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly,
maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan
dengan Pasal 7 UUD 1945.
"Makanya tidak ada tafsir lain yang
mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam
Pilpres 2024 nanti," kata Jimly.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono
mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai
cawapres.
"Kalau itu secara normatif boleh saja.
Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut
saya," kata Fajar.
Jimly menjelaskan pernyataan juru bicara bukan
merupakan putusan resmi MK. Kata dia, staf pengadilan dilarang bicara
substansi.
"Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah
mengatur presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi,
termasuk jadi wapres," katanya.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar