|
istri dari irjen ferdy sambo putri candrawathi hari ini akan di periksa lie detector (cnn.indonesia) |
JAKARTA, JMI -- Istri Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat, akan diperiksa penyidik Polri menggunakan lie detector atau alat
pendeteksi kebohongan, pada Selasa (6/9) ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan bakal
dilakukan penyidik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa
Barat. Selain Putri, tes polygraph itu juga akan dilakukan terhadap asisten
rumah tangga sekaligus saksi yang bernama Susi.
"Hari ini diperiksa PC dan saksi Susi. Di
Puslabfor Sentul," ujar Andi ketika dikonfirmasi Selasa (6/9).
Sementara itu, lanjut Andi, Ferdy Sambo akan diperiksa pada Rabu (7/9).
Sebelumnya, tim khusus telah menggelar pemeriksaan
menggunakan lie detector terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu
Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat
kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait
peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang
sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Sambo serta
istri, Putri Candrawathi. Kemudian, para ajudan yaitu Bharada E dan Bripka RR,
serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain itu, polisi telah menetapkan tujuh orang
tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy
Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman,
Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau
Pasal 56 KUHP.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar