Perusahaan otobus di wilayah Provinsi Bengkulu menaikkan tarif angkutan sekitar 15 persen hingga 20 persen setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar. (kompas.com)
JMI, BENGKULU -- Perusahaan
otobus di wilayah Provinsi Bengkulu menaikkan tarif angkutan sekitar 15 persen
hingga 20 persen. Kenaikan itu setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.
"Untuk kenaikan harga tiket bus di wilayah Provinsi
Bengkulu bervariasi yaitu dari 15 persen hingga 20 persen," kata Manager
Usaha Perum Damri Bengkulu Setyo Prayitno di Kota Bengkulu, Senin (5/9/2022).
Ia menjelaskan, harga tiket
bus Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Bengkulu naik dari Rp
100.000 per orang menjadi Rp 120.000 per orang. Tiket bus Antar Kota Antar
Provinsi (AKAP) dari Kota Bengkulu menuju Provinsi Jakarta yang biasanya Rp
450.000 per orang menjadi Rp 530.000 per orang.
Staff Operasional PO Rafflesia Bengkulu Ridho menyebutkan bahwa
pemberlakuan harga tersebut sejak 4 September atau sehari setelah pengumuman
kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022). "Jika harga tidak dinaikkan maka
keuangan perusahaan bus dapat terganggu dengan biaya operasional yang semakin
tinggi," ujarnya.
Meski harga tiket bus mengalami kenaikan, namun hingga saat ini,
kondisi itu belum berpengaruh terhadap tingkat keterisian penumpang di setiap
perusahaan otobus. Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis
solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter serta pertalite dari Rp 7.650
menjadi Rp 10.000 per liter.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar