Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E yang membuat gugatan untut Kabareskrim di tolak karena menurut hakim error in persona karena melakukan gugatan yang salah kepada pihak yang di gugat |
JAKARTA, JMI -- GUGATAN Pengacara Merah Putih yang dikoordinir Deolipa Yumara, tentang pencabutan haknya sebagai kuasa hukum menurut pandangan saya, mengakibatkan error in persona.
Dalam konteks ini, Deolipa Yumara dan rekan-rekannya
melakukam gugatan salah kepada sasaran pihak yang digugat.
Yaitu berbentuk gugatan yang dilakukan ke
Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dalam hal soal pencabutan kuasa hukum.
Dengan kata lain, penggugat telah melakukan kesalahan fatal dengan
mengikutsertakan tergugat dalam perkara gugatan tersebut.
Akibatnya adalah gugatan Deolipa dan
rekan-rekannya mengalami cacat formil yang harus didiskualifikasi oleh Majelis
Hakim.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 639
K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan:
“Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada
hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima.”
Kesalahan Deolipa Yumara dan rekan-rekannya
seharusnya diarahkan pada gugatan ke Pemberi Kuasa. Sehingga tidak ada
hubungannya dengan Kabareskrim Polri yang bukan pemberi kuasa ke Deolipa Yumara
dalam laporan Bharada E teekait kasus Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Atas dasar gugatan Deolipa Yumara dan
rekan-rekannya ini, jika pihak tergugat mengajukan eksepsi, sudah seharusnya
Majelis Hakim akan menerima eksepsi tergugat, yaitu dalam bentuk eksepsi obscuur libel.
Eksepsi obscuur libel: eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Hal ini
terjadi karena: a. Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi
dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang
dijadikan dasar gugatan tidak jelas. b. Objek sengketa di dalam gugatan tidak
jelas.
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 125 ayat 1 HIR
(Herzien Inlandsch Reglement) jo Pasal 149 ayat 1 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah
gugatan yang; (i) dasar hukum gugatan tidak jelas (ii) dasar peristiwa atau
fakta gugatan tidak jelas.
Atau dapat diputus Majelis Hakim dengan putusan
gugatan tidak dapat diterima.
Hal ini berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.
1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.
565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.
1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar