|
polri jadwalkan sidang kode etik paurlog bagrenmin divisi propam(tvone.com) |
JAKARTA, JMI -- Divisi Propam Polri akan
menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Wakil Direktur
Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian,
pada Jumat (9/9) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan
sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta
Selatan. Jerry bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jumat besok Wadirkrimum dulu," ujar
Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Nama AKBP Jerry Raymond Siagian sempat masuk dalam
daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan
Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram
rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat
mendesak LPSK untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.
Hasto berkata LPSK sempat diundang Direktorat
Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan
terhadap korban kekerasan seksual. Namun, dalam undangan, tak disinggung sama
sekali kasus Putri.
Dalam hal ini, Hasto menyebut Jerry juga yang
mengarahkan perlindungan terhadap Putri. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya
pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.
Adapun kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini
kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen
Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian, para ajudan Sambo yaitu Bharada E,
Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah
ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh
orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif
Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau
Pasal 56 KUHP.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar