gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (merdeka.net)
JAKARTA, JMI -- Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi membuka kemungkinan mekanisme pengusulan tiga nama
calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies
Baswedan dilakukan secara voting.
Ketiga nama calon itu bakal dibahas dalam Rapat
pimpinan gabungan (Rapimgab) yang akan digelar hari ini, Senin (12/9) dan
Selasa (13/9).
"Voting. Ya, kan ditaruh di amplop
masing-masing (fraksi), kita enggak intervensi. Semua fraksi silakan menentukan
nama-nama untuk mimpin Jakarta," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta,
Senin (12/9).
Pras juga telah meminta masing-masing fraksi
menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur. Selain itu, menurut dia masing-masing
dari lima pimpinan DPRD juga akan menyerahkan tiga nama calon, sehingga
kemungkinan akan ada 42 nama yang akan dibahas.
"Ada 42 suara, kita voting siapa namanya yang
terbanyak di antara yang besok tertera," jelas Pras.
Dalam kesempatan itu, Pras membeberkan kriteria
yang harus dimiliki seorang calon Pj Gubernur DKI. Pertama, kata dia, seorang
calon Pj Gubernur harus memahami persoalan yang dihadapi Jakarta.
Kemudian, politikus PDI Perjuangan itu juga
menyatakan bahwa seorang Pj Gubernur juga harus bisa berkomunikasi dengan
anggota dewan.
"Karena kita masih banyak pekerjaan rumah di
Jakarta yang belum terlaksana. Ya salah satu contohnya masalah banjir. Setiap
gubernur itu kalau di pilkada hulu hilir dibereskan. Jadi siapapun penjabatnya
kita harus tekankan di banjir dan macet," ungkapnya.
Pras menjelaskan bahwa Rapimgab akan digelar dua
hari, mulai hari ini sampai Selasa, 13 September 2022. Khusus hari ini Rapimgab
akan membahas mengenai mekanisme pemilihan calon Pj Gubernur dari DPRD yang
akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Besok setelah paripurna kita melaksanakan
Rapimgab tiga nama itu siapa sih yang layak untuk menjadi Pj Gubernur,"
paparnya.
Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke
DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat
dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Habis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah
menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal
berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari
DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.
Seperti diketahui, Anies akan mengakhiri masa
jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Pemerintah pusat lantas
harus mengisi posisi itu dengan menunjuk Pj Gubernur.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar