Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, Tilas Mom usai memberikan surat berupa permohonan dan sikap resmi yang ditujukan untuk pimpinan KPK /rmol
JAKARTA, JMI -- Pimpinan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan semua upaya
mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Hal itu disampaikan langsung oleh Badan Pengurus Sinode
Gereja Kingmi di Tanah Papua, Tilas Mom usai memberikan surat berupa permohonan
dan sikap resmi yang ditujukan untuk pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (16/9).
"Dengan perasaan haru dan sedih mendengar
penangkapan dan penahanan salah satu Putra Gereja atau umat Gereja Kingmi
Papua, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK," ujar Tilas kepada
wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Tilas mengatakan, pembangunan gedung Gereja baru
sangat bermanfaat, apalagi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di
Kabupaten Mimika, Papua.
"Intensi dasar sikap pimpinan Gereja Kingmi
Papua adalah untuk menyatakan dukungan dan pendapat positif atas niat baik
Bupati Eltinus Omaleng yang memiliki tugas mulia membangun Gedung Gereja Baru
di Mile 32, Kabupaten Mimika Papua," kata Tilas.
Tilas menjelaskan, Bupati Eltinus menjadi salah
kaum profesional yang memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan iman
jemaat Gereja Kingmi Mile 32.
Tilas selanjutnya menjelaskan tentang Gereja
Kingmi di Tanah Papua yang merupakan salah satu gereja utama dengan jumlah
penganut sebanyak 600 ribu orang jemaat atau kurang lebih 20 persen dari total
penduduk seluruh Papua yang jumlahnya mencapai empat juta penduduk di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat.
Jumlah tersebut kata Tilas, menempatkan Gereja
Kingmi di Tanah Papua sebagai gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua
setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua. Dari jumlah tadi, Timika
termasuk kabupaten yang jumlah penganut umat sebesar 95.217 orang.
"Secara hierarki gereja, Kabupaten Mimika
masuk wilayah koordinator Puncak Selatan yang memiliki 6 klasis dan 112 gereja.
Saat ini Gereja Kingmi memiliki satu pengurus Sinode Pusat, yang berkedudukan
di Jayapura-Papua dan 13 Koordinator Wilayah Kerja, 91 Klasis, 933 Jemaat dan
Pos Pekabaran Injil," terang Tilas.
Dengan melihat pertumbuhan jemaat yang tinggi itu,
Tilas mengaku sedang menghadapi kesulitan pembangunan Gereja Baru. Karena,
kapasitas gereja yang ada belum mampu menampung animo jemaat yang begitu tinggi
untuk mengikuti ibadah pada setiap hari minggu maupun hari-hari besar agama
Kristen.
"Oleh karena itu, kami menghargai dan
apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Kabupaten Timika, yang telah memberi
perhatian dalam membangun gereja sebagai salah satu kewajiban dan tanggungjawab
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga negara khususnya dalam menjalankan
kebutuhan rohani," tutur Tilas.
Selain itu, Tilas menerangkan bahwa sejak awal,
Eltinus sebelum menjadi Bupati Mimika telah berjuang lama untuk memperjuangkan
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
"Dengan keringat sendiri, tanah milik
keluarganya (suku Amungme) ia telah hibahkan dan menyumbangkan dana awal
pembangunan. Perjuangan panjang hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil.
Gereja belum selesai dibangun. Kini ia menjadi tahanan KPK di Jakarta, tetapi
tidak ada kata menyerah," katanya.
Gereja Kingmi Mile 32 kata Tilas, belum sepenuhnya
selesai dibangun, tetapi selama ini sangat bermanfaat untuk pengembangan iman
jemaat Kingmi dan juga bagi pengembangan umat Kristiani di tanah Amungsa Mimika
Papua.
"Sebagai pimpinan Gereja Kingmi Papua,
berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum,
Hak Asasi Manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di
Kabupaten Timika," terangnya.
"Oleh karena itu kami meminta dengan hormat
pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau
menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati
Eltinus Omaleng. Sebab Bupati Eltinus Omaleng, hanya mengambil kebijakan
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika di mana sebelumnya dirintis dengan
mengunakan dana pribadi," sambungnya menutup.
Bupati Eltinus resmi ditahan KPK pada Kamis (8/9)
dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 21 di Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua.
Selain Eltinus selaku Bupati Mimika periode
2014-2019 dan 2019-2024 yang menjadi tersangka, dua orang lainnya juga
ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian
Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).
Dalam perkaranya, pada 2013 lalu, Eltinus yang
berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ)
berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika
dengan nilai Rp 126 miliar.
Kemudian pada 2014 setelah terpilih sebagai
Bupati, Eltinus mengeluarkan kebijakan, salah satunya untuk menganggarkan dana
hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagaimana perintah Bupati Eltinus
memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja tersebut sebesar Rp 65 miliar
ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Eltinus yang juga masih menjadi Komisaris PT NKJ
kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di
depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Selanjutnya pada 2015, untuk mempercepat proses
pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke tersangka Teguh
dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana
Eltinus mendapatkan tujuh persen dan tersangka Teguh mendapatkan tiga persen.
Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan,
Eltinus sengaja mengangkat tersangka Marthen sebagai PPK, padahal dia tidak
mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Eltinus juga memerintahkan
Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan
lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan
Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian
mensubkontraktorkan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kingmi Mile 32 ke
beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua
Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika,
namun hal itu diketahui oleh Eltinus.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan
PT NKJ, di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja
Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana
kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan
telah dilakukan.
Seluruh perbuatan para tersangka bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya
kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai
kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini, Eltinus diduga turut menerima uang
sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar