JAKARTA, JMI -- Sebelas partai politik tak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gugatannya ditolak oleh Bawaslu.
Mereka sempat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak gugatan mereka dan
menyatakan KPU telah menjalankan proses pendaftaran dengan benar.
Saat sidang digelar, Bawaslu langsung
mementahkan empat gugatan. Gugatan-gugatan itu berasal dari Partai Berkarya,
Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, serta Partai Pemersatu Bangsa.
Setelah itu, Bawaslu melanjutkan persidangan
untuk partai-partai lainnya. Namun, nasib partai-partai itu tak jauh berbeda.
Berikut daftar partai politik yang gagal ikut
Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat.
- Partai Berkarya
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Kongres
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
- Partai Masyumi
- Partai Kedaulatan
- Partai Reformasi
- Partai Bhineka Indonesia (PBI)
12. Pada saat yang sama, KPU melanjutkan
verifikasi administrasi terhadap 24 partai yang telah memenuhi berkas
pendaftaran. Saat ini, KPU mempersilakan partai-partai untuk memperbaiki berkas
pendaftaran.
13. "Bagi partai politik yang hasil
verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15
September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai
politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,"
ujar Komisioner KPU Idham Holik, Rabu (14/9).
14. Jumlah partai politik yang tidak bisa ikut
Pemilu 2024 masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih dilakukan oleh
KPU. Parta-partai yang dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 akan
diumumkan oleh KPU pada 14 Desember 2022 mendatang.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar