WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Badan Pangan Nasional Imbau Kepala Daerah Siapkan Cadangan Pangan


JAKARTA, JMI
-- Badan Pangan Nasional mendorong setiap daerah untuk ikut menyiapkan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) sejalan dengan pemerintah pusat yang akan menyiapkan cadangan pangan pemerintah (CPP). Ketersediaan cadangan pangan akan membantu pemerintah dalam pemerataan pangan di tengah ancaman krisis pangan dan kenaikan inflasi.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, saat ini daerah harus memiliki cadangan pangannya masing-masing, lengkap dengan skema dan tata kelola pendistribusiannya. "Ini menjadi terobosan karena selam ini cadangan pangan nasional hanya dimiliki oleh Bulog. Dengan pemerintah daerah memiliki cadangan pangan, maka dapat terjadi pemerataan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (6/9/2022).

Khusus untuk CPP di pemerintah pusat, Arief mengatakan, komoditasnya meliputi  beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, cabai, bawang, daging unggas, daging ruminansia, telur unggas, minyak goreng, dan ikan.

Diketahui, saat ini regulasi mengenai CPP masih dalam proses pembahasan pemerintah pusat dan akan segera diterbitkan.

Arief pun mendorong agar pemerintah daerah dalam mengelola CPPD dapat segera terbentuk melalui payung hukum atau regulasi berupa peraturan gubernur.

"Dalam penyelenggaraan CPP ini, kami mendorong terciptanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kepala daerah memiliki hak prerogatif dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Di lingkungan pusat, Arief menuturkan, pemenuhan CPP tersebut akan melibatkan BUMN seperti Bulog, Holding Pangan ID FOOD, serta Holding Perkebunan PTPN.

“Sementara itu, untuk pemenuhan CPPD, selain melalui BUMN, kami akan mendorong peningkatan peran BUMD dan BUMDes. Untuk itu, saat ini sangat penting setiap daerah memiliki BUMD yang bergerak dalam bidang pangan,” ucapnya.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Badan Pangan Nasional. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Tugas ini penting sebagai strategi dalam mengimplementasikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menghadapi krisis global yang mencakup krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan,” ujar dia.

 

RPBLK/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...