Subang JMI - Tim kuasa hukum kasus kerumunan obyek wisata taman Anggur, kukulu, Pagaden barat ,Subang usai menghadiri sidang lanjutan di dampingi tim advokat, Bertempat di pengadilan negeri Subang, Senin,15/8/2022.
Kuasa hukum Obyek wisata Taman Anggur kukulu Pagaden barat, Subang Rohman Hidayat SH,MH di dampingi tim advokat di hadapan para awak media mengatakan bahwa hari ini sidang ke 6 terkait kerumunan di taman anggur kukulu, Pagaden barat, subang dengan menghadirkan saksi bintang tamu dari peserta manager nya Nabila serta Dr Maxi selaku kepala dinas kesehatan kabupaten Subang hadir dalam persidangan hari ini,, imbuhnya.
Lanjut Rohman,"pada prinsipnya seperti Kita ketahui dari Vidio yang tersebar bahwa memang ada penonton yang tidak memperhatikan prokes ,tapi saksi tadi Nabila menerangkan bahwa di sela-sela dia bernyanyi memang dia menyampaikan kepada para penonton untuk tetap mematuhi prokes, itu disampaikan oleh keterangan Nabila tadi dalam persidangan ,kemudian di sela -sela persidangan hadir pula kepala dinas kesehatan kabupaten Subang Dr.Maxi yang juga memberikan keterangan bahwa memang sejauh ini apa kajian ke pihak kabupaten itu belum sampai atau tidak ada suratnya ,sementara tadi kita perlihatkan memang ada surat rekomendasi dari Desa, kemudian satgas kecamatan ,kemudian surat yang diajukan ke Pemda Subang satgas kabupaten Subang itu ada, tetapi tidak sampai kepada Dr. maxi selaku satgas kabupaten Subang, sehingga mereka menganggap bahwa Kegiatan ini tidak berijin, tetapi memang kita pun memperlihatkan bahwa ada surat perintah pengamanan yang ditandatangani Kapolres langsung, surat perintah pengamanan itu keluarnya tanggal 29 Januari satu hari sebelum kegiatan di laksanakan dan isinya adalah memerintahkan untuk pengamanan dengan menurunkan 63 personil kita datangkan oleh Kapolres langsung, ini memang ada suratnya dan kita perlihatkan kalau teman-teman mau lihat,"ujar Rohman.
Lebih lanjut Rohman menjelaskan," Misalnya kita bisa melihat dan isinya memang dari dari pihak pemerintah kabupaten Subang atau satgas memang tidak ada izin ,tapi dari Kapolres telah mengeluarkan surat perintah pengamanan tersebut,yang isinya 63 personil ,tapi kemudian tadi ada keterangan juga yang mengarahkan bahwa satgas kecamatan pagaden barat turun diantaranya BPBD, dishub, Satpol-PP,Koramil, Kapolsek itu turun dalam rangka pengamanan, itu artinya di level desa kecamatan itu memang sudah keluar izinnya,"jelasnya.
Rohman menyampaikan bahwa tanggapan dari Dr.Maxi menyarankan seperti itu karena dokter Maxi juga kaget melihat surat perintah pengamanan dari Kapolres ,jadi satgas covid-19 kabupaten Subang ,mungkin pihak satgas kabupaten Subang tidak mengetahui kalau Kapolres mengeluarkan perintah pengamanan, wajar kalau misalnya menyarankan seperti itu karena tadi diperkirakan saksi Dr.Maxi baru melihat surat itu ,saya perlihatkan surat itu, surat perintah pengamanan itu memang dikeluarkan oleh Kapolres .dan Dr. Maxi baru tahu bahwa surat ini tidak tersampakan kepada satgas covid-19 kabupaten Subang, dirinya tidak mengetahuinya karena memang ada hal yang juga dari bawah, misalkan dari desa kecamatan ,Koramil ,Polsek,
Kemudian dalam acara Pelaksanaannya di objek wisata kukulu tersebut, memang terjadi kerumunan yang tidak dapat di hindarkan karena memang animo masyarakat yang cukup tinggi juga, saya menyampaikan jelas -jelas pengamanan dari pihak kepolisian untuk kegiatan tersebut ada, tidak bisa Menutup mata kalau kegiatan ini jelas legal, masalah ada sampai munculnya surat itu,yang ada masalah saya tidak tahu yang jelas surat itu muncul dan ditandatangani oleh Kapolres langsung, pihaknya membantah kalau itu disebut tidak ada izin ya karena pengamanan itu akan keluar apabila ada satu kegiatan, kalau tanpa ada kegiatan belum tentu pengamanan itu dikeluarkan artinya pihak polres tahu ada kegiatan tersebut,masalah polres tahu tidak, apa tahapannya tidak di tempuh dengan baik itu yang keluar itu bukan masalah saya tanyakan pada kapolres."Tegas Rohman selaku TIM kuasa hukum dari pihak Obyek wisata Taman Anggur kukulu.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar