Jakarta JMI - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) hanya tinggal menghitung hari. Jatuh pada tanggal 17 Agustus, upacara bendera akan digelar di berbagai instansi, perusahaan bahkan sekolah sekali pun. Susunan acara upacara 17 Agustus ini bisa diterapkan guru dan siswa di sekolah.
Berbeda dengan upacara hari Senin, pada upacara bendera HUT RI biasanya di susunan acara terdapat 'Detik-detik Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi'.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 pada 6 Agustus 2022 lalu terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Pada SE tersebut dijabarkan terkait susunan acara upacara 17 Agustus dan beberapa pedoman lainnya untuk mencapai kekhidmatan HUT RI ke-77.
Susunan Acara Upacara 17 Agustus HUT RI
1.
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2.
Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3.
Penghormatan kepada pembina upacara;
4.
Laporan pemimpin upacara;
5.
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6.
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7.
Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh
peserta upacara;
8.
Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
9.
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam
kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10.
Amanat pembina upacara;
11.
Pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan
agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama
Islam, dan mempersilahkan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam
untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)
12.
Laporan pemimpin upacara;
13.
Penghormatan kepada pembina upacara;
14.
Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15.
Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Imbauan Menghentikan Aktivitas di Jam Tertentu
Pada HUT RI
Selain menjabarkan susunan upacara bendera HUT RI
yang ke-77, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya
sejenak pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB, 11.17 WITA dan 12.17 WIT.
Setelah itu, masyarakat diminta melakukan beberapa
hal sebagai tanda penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan Indonesia, yaitu:
· Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya
berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah
· Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak
berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri
dan orang lain apabila dihentikan
· Para pimpinan satuan kerja di daerah agar
membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing,
antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat
sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan
penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
· Pada tanggal 16 Agustus 2022 agar masyarakat
mengikuti siaran langsung pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai
kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya)
0 komentar :
Posting Komentar