Jakarta JMI, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menggerebek rumah mantan Presiden AS, Donald Trump, di resor Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida, pada Senin (8/8) waktu setempat.
Penggerebekan dilakukan untuk menggeledah dokumen kepresidenan termasuk dokumen rahasia yang diduga dibawa ke rumah itu, demikian keterangan dari salah satu media online.
Trump kemudian mengonfirmasi rumahnya digerebek FBI. Ia mengatakan,"mereka (FBI) bahkan membongkar brankas saya.
Trump sendiri tengah berada di Trump Tower, New York, ketika eksekusi penggeladahan oleh FBI dilakukan sesuai surat perintah.
"Rumah saya yang inda di Mar-a-Lagi di Palm Beach, Florida, saat ini digerebek, digeledah, dan dikuasai oleh sejumlah besar gerombolan FBI," tutur Trump dalam pernyataannya, Senin (8/8).
Kementerian Kehakiman saat ini tengah melakukan penyelidikan dua kasus terkait mantan Presiden AS itu.
Pertama adalah dugaan upaya pembatalan hasil pemilihan presiden (pilpres) pada 6 Januari 2021. Berikutnya adalah terkait kasus penguasaan dokumen rahasia secara tidak sah.
Rumah Trump mulai digerebek dan digeledah FBI pada Senin (8/8) dini hari waktu setempat. Pengeledahan difokuskan pada area ruang kerja dan pribadi Trump.
Penggeledahan FBI termasuk memeriksa lokasi dokumen kemungkinan disimpan dan beberapa kotak penyimpanan diamankan. FBI juga harus memastikan penggeledahan dilakukan secara seksama tanpa terlewat satu pun.
Pengacara Trump, Christina Bobb, mengatakan FBI telah menyita sejumlah dokumen dari rumah tersebut.
"Presiden Trump dan kuasa hukumnya telah kooperatif dengan petugas FBI dan Kementerian Kehakiman di setiap prosesnya. FBI memang melakukan penggerebekan secara mendadak dan menyita sejumlah dokumen," tutur Bobb kepada media.
Saat mencoba menghubungi pihak FBI untuk mendapatkan pernyataan, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini dipublikasi.
Sementara itu, pihak Kementerian Kehakiman menolak berkomentar saat dihubungi terkait rumah Donald Trump digerebek FBI.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar