rektor UNILA prof. Karomani saat memakai pakaian orange KPK (tempo.co)
JAKARTA, JMI -- Rektor
Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang terkena operasi tangkap tangan
(OTT) KPK dikenal sebagai orang yang paling kencang meneriakkan radikalisme di
kampus. Dalam laman resmi Unila, Karomani pernah memimpin audiensi Forum Rektor
dengan Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin
(2/3/2020).
Selain mendukung program dan
menjadi mitra strategis pemerintah di daerah, Forum Rektor yang dipimpinnya
bertujuan menguatkan karakter bangsa dan mencegah berkembangnya radikalisme di
perguruan tinggi. Menurut dia, gambaran radikalisme di perguruan tinggi telah
menjadi ancaman disintegrasi bangsa.
Karomani menyebut, perguruan tinggi menjadi sasaran kaum radikal
dalam mengadakan perekrutan dan regenerasi radikalisme. Oleh karena itu,
sambung dia, 20 rektor pada forum tersebut sepakat mengadakan langkah strategis
dalam pembentengan karakter dan antisipasi penyebaran radikalisme di kampus.
Perguruan tinggi sebagai tempat lahirnya para intelektual harus
steril dan terbebas dari terpaparnya paham radikalisme. Karomani yang menjadi
koordinator forum tersebut mengatakan, para rektor berinisiatif mengadakan
audiensi sebagai upaya preventif atas munculnya isu paham radikal di berbagai
universitas.
"Lulusan universitas akan masuk ke setiap institusi negara
dan kita harus memastikan steril agar radikalisme tidak bisa masuk ke
kampus," ujarnya dikutip dari laman resmi Unila di Jakarta, Senin
(22/8/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron menyesalkan, adanyapidana rasuah di lingkungan
pendidikan. Dia menyebut, tindakan Karomani,telah mencoreng dunia pendidikan
nasional. "Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan
juga mengironikan kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,"
kata Ghufron di Jakarta, Ahad (21/8).
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon
mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil
Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri
(MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku
pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor
Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri
Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Selama proses
Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan
kelulusan para peserta Simanila.
Dia memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan
Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi
secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin
dinyatakan lulus, orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan
sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak
universitas.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar