Jakarta JMI - PPKM Jakarta terbaru kini berada di level 1. Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tak hanya Jakarta, wilayah Jawa-Bali lainnya pun masuk ke dalam PPKM level 1. Simak aturan selengkapnya terkait aturan PPKM level 1.
PPKM Jakarta Terbaru: Berlaku Sampai 15 Agustus
2022
Dilansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Inmendagri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Senin (1/8/2022).
Aturan PPKM terbaru berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022," demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022, Selasa (2/8/2022).
PPKM Jakarta terbaru kini berada di level 1. Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Aturan PPKM Level 1: Ketentuan Sekolah dan Perkantoran
PPKM level 1 memberlakukan aturan untuk pelaksanaan pembelajaran sekolah dan kegiatan perkantoran bagi para pegawai. Aturan apa saja yang berlaku? Berikut informasinya.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.
Ketentuan Supermarket dan Tempat Makan di Wilayah PPKM Level 1
Inmendagri terbaru juga mengatur supermarket dan jam operasional tempat-tempat makan yang berada di wilayah PPKM level 1. Berikut poin-poin aturannya.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 100%
Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.
Kebijakan Masuk Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM
Level 1
Sebelum berkunjung ke mal dan bioskop,
masyarakat wajib mengetahui aturan PPKM level 1 yang berlaku. Simak ulasannya
di bawah ini.
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
- Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
- Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi
PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi
orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak
diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib
melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
Aturan Masuk Bioskop
- Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai
wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan
masuk
- Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi
orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk
menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.
Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level
1
Bagi masyarakat di wilayah PPKM level 1 yang akan
beraktivitas di tempat-tempat umum, perlu memperhatikan aturan apa saja yang
berlaku. Berikut poin-poin aturannya.
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura,
Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat
ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah
maksimal 100%
- Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum
diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka
dengan kapasitas maksimal 100%
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan
dengan maksimal 100%.
Demikian informasi aturan yang berlaku di PPKM Jakarta level 1. Semoga bermanfaat!
0 komentar :
Posting Komentar