SUBANG, JMI - Jajaran polres Subang berhasil amankan 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua ,Dalam press release tersebut di digelar di lapangan Mapolres Subang, sekitar pukul 14:00 WIB, Kamis siang,4 /8/ 2022.
Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH Dalam konferensi pers di hadapan para awak media menerangkan bahwa penangkapan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor tersebut yang ditangkap oleh jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Binong.
Giat press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., dengan didampingi oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.
Bahwa kronologis pengungkapan berawal ketika piket siaga reskrim Polsek Binong mendapat laporan dari korban, Bayu Wahyudin yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) kemudian piket siaga reskrim Polsek Binong melakukannpenyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022, tim piket siaga reskrim Polsek Binong dapat menangkap dua orang pelaku dengan inisial (MF) dan (MB) di rumah masing-masing.,"imbuhnya.
Lanjut Kapolres Sumarni bahwa,"Pelaku MF dalam melakukan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah korban melaui gerbang depan yang tidak terkunci, kemudian MF merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci leter T (Astag) ,namun ketika digunakan pada bagian mata kunci nya patah sehingga motor tidak bisa hidup selanjutnya motor di dorong hingga gerbang depan lalu di step oleh MB dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah dan membawa hasil curian tersebut,"terang kapolres.
Empat orang pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit reskrim Polsek Pagaden berawal dari laporan korban, Dadus Sunaryo, Desa Balimbing, Pagaden Barat.
Modus operandi Pelaku mengambil barang-barang milik pelapor diduga dengan cara masuk ke rumah pelapor dengan merusak pintu jendela, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut kemudian pelaku diduga keluar rumah melalui pintu belakang rumah pelapor.
Selanjutnya pelaku dengan inisial AN berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden pada hari Senin, 18 Juli 2022 dirumahnya.
Keesokan harinya tepatnya Selasa, 26 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Pagaden berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial CT.
Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya Keenam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Keenam pelaku tersebut kini mendekam di Rutan Polres Subang .
Masyarakat yang kendaraan motor nya di curi ,Riyan Handi Nata Yuda kepada para awak media mengatakan ucapan terima kasihnya kepada ibu Kapolres Subang dan jajaran sektor Polsek Pagaden yang cepat tanggap Dalam menangani kasus pelaporan saya ,kurang dalam dua Minggu motor saya sudah berhasil di temukan.Mudah-mudahan menjadi epek jera kepada para pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut,agar tidak ada lagi korban-kirban pencurian kendaraan bermotor berikutnya,"harapnya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat ,karena marak nya berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres Subang ,agar masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor yang tanpa di lengkapi surat -surat yang resmi STNK maupun BPKB nya karena di duga kendaraan tersebut merupakan barang tindak pidana,"tegasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar