SEMARANG, JMI -- Tim gabungan Polres
Purbalingga dan Jatanras Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di kawasan
Desa Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang menjadi markas permainan judi
online, pada Sabtu (20/8) dini hari. Enam orang ditangkap polisi.
"Kami lakukan penyelidikan pada Jumat malam
yang kemudian Sabtu dini hari kami lakukan penggrebekan. Ada rumah jadi markas
pengendali judi online. Di dalam rumah ada enam orang kita amankan," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Polisi Djuhandani Raharjo
Puro, Sabtu.
Djuhandani mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan
sementara, judi online itu memiliki ratusan anggota. Omzet tiap hari bisa
mencapai ratusan juta rupiah.
"Sistemnya seperti togel, tebak nomor. Member
atau pemasangnya ratusan orang, omsetnya bisa sampai ratusan juta tiap
hari," tuturnya.
Adapun enam orang yang ditangkap berinisial AM,
CS, AW, KA, DS dan MA. Mereka berperan masing-masing sebagai bandar, pemasar,
dan pemelihara IT.
Djuhandani pun mengingatkan pihak-pihak yang
melakukan praktik perjudian di Jawa Tengah untuk membubarkan diri sebelum
ditindak tegas polisi.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar