Kepala inspektorat daerah (IRDA) kabupaten Subang. | Drs .R.Memet Hikmat |
Subang JMI, Inspektorat daerah (IRDA) kabupaten Subang, provinsi Jawa barat , membenarkan Banyaknya Temuan Kasus- kasus atau permasalahan puluhan Desa yang ada di kabupaten Subang yang telah di tangani oleh pihak nya.
Kepala inspektorat daerah (IRDA) kabupaten Subang,Drs R.Memet Hikmat saat di konfirmasi jurnal media Indonesia saat menghadiri Acara Riung mungpulung di Aula H.Oman Sahroni Pemda Subang,Rabu (17/8/2022).
Drs .Memet Hikmat mengatakan bahwa dirinya membenarkan atas temuan puluhan Desa atau permasalahan kasus Desa di kabupaten Subang yang masuk ke inspektorat daerah kabupaten Subang dan telah di tangani nya.
Menurutnya macam-macam kasus ada pengaduan dari beberapa tahun ke belakang.,di antaranya tahun 2021 sekitar 30 Desa,tahun 2022 sekitar 15 Desa. dan tahun-tahun sebelumnya yang semuanya hampir 60 Desa.
Menurutnya Temuan yang sudah di tangani dari berbagai hal di antaranya program BANDES,Dana Desa,dan program lainnya yang masuk ke Desa tersebut.,"imbuhnya.
Lanjut Memet,"sekarang beberapa Desa yang sedang kita tangani masih terus berproses sekitar kurang lebih kalau nggak salah pengaduan dari beberapa tahun kebelakang dan tahun sekarang sekitar 60 kasus Desa yang bermasalah, termasuk di antaranya 30 Desa tahun 2021 dan untuk tahun 2022 sekitar 15 Desa dan tahun sebelumnya pun masih ada, dan setiap tahun ada temuan Desa yang kita tangani artinya semua itu masih berproses.
Dari berbagai hal yang masih kita proses di antaranya Program yang masuk ke desa, sementara ada beberapa Desa yang sudah di tangani pihak kejaksaan negeri Subang dan Tipikor polres Subang, dirinya menjelaskan bahwa Pola yang kita tangani yaitu program Lapor jawara jadi artinya sekarang setiap permasalahan itu kita bertiga di antaranya Tipikor polres Subang , kasi pidsus Kejari Subang dan pihak inspektorat berembuk ,nah nanti diawali dengan pemeriksaan awal oleh inspektorat ,setelah itu pemeriksaan berikutnya, dibahas di tingkat berikutnya yaitu antara Aparat penegak hukum ( APH ) yang dua yaitu kepolisian polres Subang unit Tipikor dan kejaksaan negeri Subang melalui kasi pidsus dengan kita IRDA,"paparnya.
Lebih lanjut Memet menyampaikan bahwa nanti di situ di atur lagi,bagai mana kasus-kasus itu semua yang masuk ke level administrasi dan mana kasus yang masuk ke pidana, nah ini yang kalau ada unsur pidananya tentunya ditanganinya oleh aparat penegak hukum (APH), kalau yang tidak ada pidananya hanya di kenakan unsur administrasi di selesaikan oleh pihak IRDA.,"Tegas nya.
Memet berharap ,"jelas kita meminta ke pemerintah Desa maupun pemerintah kecamatan untuk melaksanakan semua Program tersebut sesuai dengan SOP dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, karena yang kita harapkan ini harus sesuai dengan standar operasional , supaya pelaksanaannya dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan terbuka , dirinya menekankan,"jangan sampai program yang telah diberikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten di salah gunakan ,"harapnya.
Harapan Kita Atas program yang Sudah di terima oleh pemerintah Desa tersebut harus benar-benar dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat, jadi keterlibatan Masyarakat mulai dari unsur perencanaan dan pelaksanaan sampai dengan selesai ,kita harapkan masyarakat terlibat langsung ,di sini peran BPD, LPM dan masyarakat harus lebih aktif, dan mereka semua harus betul-betul mengawasi atas apa-apa program pemerintah yang telah di laksanakan oleh pemerintah Desa tersebut agar bisa di rasakan untuk kepentingan masyarakat.,"ungkap Memet.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar