WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penjelasan KPU soal 16 Parpol hanya Diberi Form Pengembalian Dokumen Pendaftaran

(sindonews)

JAKARTA, JMI
-- Format surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberitahukan status pendaftaran 16 Parpol yang dinyatakan tak lengkap dokumen persyaratannya tak bisa menjadi objek sengketa.

Hal tersebut ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/8).

Mulanya, Idham mengurai tentang kedudukan surat yang diberikan kepada 16 Parpol yang telah melakukan pendaftaran ke KPU RI, namun data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu tidak lengkap.

"Ini hanya sebuah formulir saja," tegas Idham singkat.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, surat yang diberikan kepada 16 Parpol untuk memberikan keterangan tentang tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Di dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024 itu dijelaskan pada Pasal 24, bahwa Parpol yang tidak lengkap dokumen persyaratannya ketika mendaftar akan diberikan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

"Pada ayat (2) (PKPU 4/2022) berbunyi: KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARANPARPOL," kata Idham.

Sementara dalam Pasal 23 PKPU 4/2022, Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga akhir masa pendaftaran, yakni 14 Agustus.

Namun sayangnya, Idham mencatat dari 16 Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya baru mendaftar ke KPU RI di masa akhir pendaftaran, sehingga tidak memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan.

Adapun dalam pasal 22 ayat (1) juga dijelaskan 3 hal yang menjadi penyebab dokumen pendaftaran parpol dikembalikan KPU RI. Yakni pertama isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap.

"Kemudian kedua, dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap, dan atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (6)," paparnya.

Untuk isi Pasal 18 ayat (4) PKPU 4/2022 berbunyi; "Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi:
a. surat pendaftaran Partai Politik;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan
c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir
MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL"
.

Sementara untuk bunyi Pasal 18 ayat (6) adalah; "Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol".

Hingga Kamis kemarin (18/8), sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melayangkan gugatan karena tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi adminisitrasi sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, sudah ada 6 Parpol yang berkonsultasi kepada pihaknya untuk mendapat kepastian hukum di dalam Pemilu ini.

Hanya saja, dia menegaskan bahwa Bawaslu bisa memproses dua jenis langkah hukum dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu ini. Di antaranya, yang pertama adalah "sengketa proses", dan yang kedua adalah "dugaan pelanggaran administrasi".

Khusus untuk langkah hukum sengketa proses, Bawaslu mengingatkan agar Parpol memastikan "objek sengketa" harus sesuai dengan Pasal 467 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di dalam norma tersebut ditegaskan, "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian "sengketa proses" pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota".

Mengenai kedudukan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL yang dikeluarkan dan diberikan KPU kepada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya, Bawaslu ogah mengklasifikasikan itu sebagai "berita acara".

"Pertanyaannya, yang dikembalikan itu berita acara atau tidak? Semua itu aturannya kan ada di PKPU (4/2022)," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8).

"Kita (Bawaslu) tidak dalam kondisi menilai apakah itu berita acara atau tidak. Yang terpenting adalah, Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4/2022. Batu ujinya itu saja," demikian Puadi.

Mengenai daftar 16 Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya berikut ini rinciannya:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

 

RMOL/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kab; Lampung Timur, Prov. Lampung sangat baik

Lampung Timur, JMI - Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lamp...