(sindonews)
JAKARTA, JMI -- Format surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI untuk memberitahukan status pendaftaran 16 Parpol yang dinyatakan
tak lengkap dokumen persyaratannya tak bisa menjadi objek sengketa.
Hal tersebut ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik, saat
dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/8).
Mulanya, Idham mengurai tentang kedudukan surat
yang diberikan kepada 16 Parpol yang telah melakukan pendaftaran ke KPU RI,
namun data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu tidak lengkap.
"Ini hanya sebuah formulir saja," tegas Idham
singkat.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini
menjelaskan, surat yang diberikan kepada 16 Parpol untuk memberikan keterangan
tentang tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.
Di dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024 itu dijelaskan pada
Pasal 24, bahwa Parpol yang tidak lengkap dokumen persyaratannya ketika
mendaftar akan diberikan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
"Pada ayat (2) (PKPU 4/2022) berbunyi: KPU memberikan
tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARANPARPOL,"
kata Idham.
Sementara dalam Pasal 23 PKPU 4/2022, Idham
menjelaskan, KPU RI telah memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi
dokumen persyaratan hingga akhir masa pendaftaran, yakni 14 Agustus.
Namun sayangnya, Idham mencatat dari 16 Parpol
yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya baru mendaftar ke KPU RI di masa akhir
pendaftaran, sehingga tidak memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen
persyaratan.
Adapun dalam pasal 22 ayat (1) juga dijelaskan 3
hal yang menjadi penyebab dokumen pendaftaran parpol dikembalikan KPU RI. Yakni
pertama isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap.
"Kemudian kedua, dokumen pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap, dan atau dokumen
pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat
(6)," paparnya.
Untuk isi Pasal 18 ayat (4) PKPU 4/2022 berbunyi; "Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi:
a. surat pendaftaran Partai Politik;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan
c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota
Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir
MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL".
Sementara untuk bunyi Pasal 18 ayat (6) adalah; "Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari
Sipol".
Hingga Kamis kemarin (18/8), sejumlah Parpol yang
dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya menyambangi Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) untuk melayangkan gugatan karena tidak bisa mengikuti tahapan
verifikasi adminisitrasi sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, sudah ada 6
Parpol yang berkonsultasi kepada pihaknya untuk mendapat kepastian hukum di
dalam Pemilu ini.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa Bawaslu bisa
memproses dua jenis langkah hukum dalam proses pendaftaran parpol calon peserta
Pemilu ini. Di antaranya, yang pertama adalah "sengketa proses", dan
yang kedua adalah "dugaan pelanggaran administrasi".
Khusus untuk langkah hukum sengketa proses,
Bawaslu mengingatkan agar Parpol memastikan "objek sengketa" harus
sesuai dengan Pasal 467 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Di dalam norma tersebut ditegaskan, "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima
permohonan penyelesaian "sengketa proses" pemilu akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota".
Mengenai kedudukan formulir MODEL
F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL yang dikeluarkan dan diberikan KPU kepada 16 parpol
yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya, Bawaslu ogah mengklasifikasikan itu
sebagai "berita acara".
"Pertanyaannya, yang dikembalikan itu berita
acara atau tidak? Semua itu aturannya kan ada di PKPU (4/2022)," ujar
Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8).
"Kita (Bawaslu) tidak dalam kondisi menilai
apakah itu berita acara atau tidak. Yang terpenting adalah, Bawaslu memastikan
apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4/2022. Batu ujinya itu
saja," demikian Puadi.
Mengenai daftar 16 Parpol yang dinyatakan tidak
lengkap dokumen pendaftarannya berikut ini rinciannya:
1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar