
JAKARTA, JMI -- Tersangka Bharada Richard Eliezer (E), diyakini bukan aktor tunggal dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Tim pengacara keluarga Brigadir J meyakini, tim penyidikan Bareskrim Polri, menjadikan penetapan tersangka Bharada E, sebagai babak baru untuk mengungkap tentang siapa aktor utama, dan pelaku lain dalam peristiwa pembunuhan yang disebut kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo tersebut.
Pengacara Kamaruddin
Simanjuntak, mengatakan, pihaknya, bersama keluarga Brigadir J mengapresiasi
langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang
menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Kata dia, meskipun penetapan tersangka
itu terbilang telat, namun peningkatan status hukum terhadap salah satu pelaku
pembunuhan itu, menunjukkan langkah maju dalam pengungkapan kematian Brigadir
J.
“Itu kita patut mengapresiasi,” kata Kamaruddin, lewat pesan
singkatnya kepada Republika, Kamis (4/8).
Menurut Kamaruddin, terhadap Bharada E, memang seharusnya sudah
ditetapkan tersangka sejak awal kasus kematian Brigadir J ini menjadi perhatian
nasional. Sebab, dikatakan dia, dari mula penjelasan Polri, Bharada E yang
mengakui menembak mati Brigadir J, saat baku tembak di rumah Irjen Sambo, Jumat
(8/7).
“Dari hari pertama kasus ini muncul, Bharada E ini, seharusnya
memang wajib menjadi tersangka. Namun begitu, kata Kamaruddin, sulit untuk
meyakini aksi Bharada E menembak mati Brigadir J, dilakukan tanpa ada peran
dari orang-orang lain,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin meyakini, para penyidik di Dittipidum Bareskrim
Polri, punya naluri yang sama, tentang pembunuhan terhadap Brigadir J, tak
dilakukan oleh aktor tunggal. Hal tersebut, kata Kamaruddin, tampak dari
konstruksi sangkaan pasal pengait, yang mengikat Bharada E saat ini, sebagai
tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Kami (tim pengacara dan keluarga Brigadir J) yakin,
beradasarkan bukti-bukti, segara akan ada tersangka yang lain, dari penerapan
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka ini (Bharada E)” ujar
Kamaruddin.
Dari konstruksi sangkaan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri,
menjerat Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan
Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan Pasal 338, terkait dengan ancaman 15 tahun
penjara atas pembunuhan. Sedangkan Pasal 55, dan 56 adalah pengait atas adanya
dugaan persekongkolan, atau bersama-sama untuk melakukan pembunuhan, juga
perbantuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Selain penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pengungkapan
fakta insiden tembak-menembak antara Bharada E, dan Brigadir J ini, juga
dilakukan oleh Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit,
dengan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), juga melakukan penyelidikan, dan investigasi
serupa, untuk mengungkap fakta sebenarnya atas insiden tembak-menembak antara
Bharada E, yang berujung kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo itu.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar