Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai
rupiah senilai Rp5,1 triliun dalam kasus ini. Lalu uang berbentuk dolar AS
senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.
CNNI/JMI/RED
Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai
rupiah senilai Rp5,1 triliun dalam kasus ini. Lalu uang berbentuk dolar AS
senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.
Pantauan CNNIndonesia.com, tumpukan uang itu
dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini ditumpuk hingga 14
tumpuk. Terlihat uang itu dijaga oleh dua personel pengamanan dalam berseragam
Kejagung.
Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan
ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan
ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
"Uang sitaan yang diserahkan dari pak
Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk
uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," kata Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah
mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan
negara hingga puluhan triliun. Terbaru, Kejagung bahkan menaksir negara rugi
hingga Rp104 triliun dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi
dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati
Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
CNNI/JMI/RED
SUBANG, JMI - Pemerintah Desa Mulyasari ,Kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang Jawa Barat menggelar acara Ruwat Bumi sebagai bentuk rasa sy...
0 komentar :
Posting Komentar