MAJALENGKA, JMI - Pengedar uang palsu (upal) tertangkap tangan saat melancarkan aksinya di sebuah warung milik warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
"Modus operandi kedua tersangka pelaku berinisial "AP" dan "AP" yang diketahui warga Indramayu ini melakukan transaksi belanja di warung milik warga dengan menggunakan uang palsu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H. Samosir, Senin, (29/8/2022).
Edwin menambahkan, pelaku sengaja mengedarkan dengan cara membelanjakan upal tersebut, untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian.
Penangkapan dilakukan setelah pemilik warung dan warga melaporkan kepada kepolisian di sektor setempat, kemudian petugas merespon dan segera mengamankan tersangka pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, bahwa kedua pelaku juga selain mengedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, mereka juga melakukan modus yang sama di wilayah Sumedang," ungkap Edwin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 16 bungkus rokok berikut uang rupiah asli berbagai pecahan hasil kembalian belanja sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun upal yang dimiliki kedua pelaku tersebut, didapat dari "K" (DPO) penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran.
Tersangka pelaku "AP" dan "AP" alias Yuda dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," tegas Kapolres Majalengka.
Yaya Ruhiyat/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar