JAKARTA, JMI -- Mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani
Maming menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan
KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan
(IUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maming berada
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.32 WIB.
"Benar, hari ini MM [Mardani Maming]
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah berada
di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik melakukan
pemeriksaan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan
tertulis, Rabu (3/8).
Namun, Ali belum menjelaskan soal materi
pemeriksaan terhadap Maming.
Adapun maming ditahan KPK selama 20 hari sejak 28
Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam
Jaya Guntur.
Ia diproses hukum lantaran diduga telah menerima
suap Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry
Soetio (almarhum).
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati
Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses
peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370
hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Maming telah membantah tudingan KPK tersebut. Ia
yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini berujar bahwa pengalihan
IUP sudah sesuai prosedur hukum.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf
kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di
Pengadilan Banjarmasin," kata Maming kepada wartawan saat hendak ditahan
KPK.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar