JAKARTA, JMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa setidaknya sudah ada 10 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Artinya, tinggal 29 partai pemegang si Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mendaftar ke KPU.
"Tentunya KPU akan
berkomunikasi dengan pimpinan parpol pemegang akun Sipol, mengimbau agar mereka
memanfaatkan rentang waktu sampai tanggal 14 Agustus 2022," kata Ketua
Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid dalam keterangan, Rabu (3/8).
Idham melanjutkan, sejauh ini ada 23 parpol yang telah
mengonfirmasi untuk mendaftar ke KPU KPU yakin dalam perkembangannya,
partai-partai yang belum mengonfirmasi jadwal pendaftaran akan segera memberi
informasi terkait kedatangan mereka.
Dia menigngatkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik ini
penting. Dia menjelaskan, karena di tahapan inilah yang menentukan partai
politik apa saja yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan
menjadi peserta.
Adapun, partai yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai
Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan
Bintang (PBB), Partai Reformasi, dan Partai Pandai.
Kesembilan partai itu mendaftar pada Senin (1/8) lalu. Dari
sembilan partai tersebut, KPU telah menyatakan dokumen enam di antaranya telah
lengkap, sedangkan tiga sisanya masih dalam proses.
Sedangkan, partai teranyar yang mendaftar adalah Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Selasa (2/8) kemarin. KPU juga telah
menyatakan bahwa dokumen PKN telah lengkap dan bakal dilanjutkan ke tahap
verifikasi administrasi.
"KPU menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan
Parpol bersangkutan didaftar," katanya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa pendaftaran parpol
peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan
aplikasi sipol. Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang digunakan untuk
memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang
diajukan.
Dia melanjutkan, KPU akan menerbitkan berita acara yang
menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan
dinyatakan didaftar bagi yang sudah lengkap. Jika sebaliknya, maka KPU akan
menginformasikan agar segera dipenuhi.
"Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul
23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud," katanya.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar