KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan
JAKARTA, JMI -- Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (12/8).
Dia yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) tersebut diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah terkait dengan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, total ada enam tersangka dalam perkara itu. Mukti, salah satunya. Lainnya adalah beberapa pejabat setingkat kepala dinas. Barang bukti yang diamankan dalam OTT itu sebesar Rp 136 juta.
Kemudian, buku tabungan Bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp 4 miliar lebih. Ada pula slip setoran dan kartu ATM yang menjadi barang bukti kasus tersebut. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan sebesar Rp 6,1 miliar.
“Beberapa bulan dilantik (menjadi bupati Pemalang pada 2021, Red), (Mukti) melakukan perombakan dan pengaturan ulang untuk beberapa jabatan (di Pemkab Pemalang, Red),” kata Firli dalam konferensi pers tadi malam (12/8). Bersama lima tersangka lain, Mukti langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari ke depan.
JP/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar