Jakarta JMI, Barang bukti kasus kejahatan senilai lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Barang bukti ini berdasarkan 223 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Jumlahnya sekitar 223 perkara dengan nilai total Rp 5 miliar lebih barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan hari ini," kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Aliansyah merinci barang bukti perkara yang dimusnahkan mulai kasus narkoba hingga pembunuhan. Berikut ini rinciannya:
- Narkoba 141 kasus- UU Kesehatan 1 kasus
- Pencurian 34 kasus
- Pemerasan 4 kasus
- Uang palsu 6 kasus
- Penipuan 3 kasus
- Penadahan 1 kasus
- Pembunuhan 15 kasus
- Perlindungan anak 6 kasus
- Pemerkosaan 1 kasus
- UU Darurat 9 kasus
- UU ITE 1 kasus
- UU Perdagangan Orang 1 kasus
"Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan
sebanyak 12 kg, sabu 2 kg, sinte 5 kg, senjata tajam 50 buah, senjata api 10
buah, obat-obatan 5.515 butir, handphone 190 unit, dan uang palsu, baik dolar
Amerika maupun rupiah, senilai ratusan juta rupiah," ucapnya.
Aliansyah menyebut pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berbeda-beda. Untuk narkoba dengan cara dibakar dan diblender, handphone dilindas alat berat tandem roller dan ada juga yang dipotong-potong menggunakan gerinda.
"Saya selaku Kajari beserta Forkopimda mengimbau seluruh warga Tangsel ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Nurtjahjo dan perwakilan dari Dandim 0506 Tangerang serta Kepala BNN Kota Tangerang Selatan Renny Puspita Sari.
Aliansyah menyebut pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berbeda-beda. Untuk narkoba dengan cara dibakar dan diblender, handphone dilindas alat berat tandem roller dan ada juga yang dipotong-potong menggunakan gerinda.
"Saya selaku Kajari beserta Forkopimda mengimbau seluruh warga Tangsel ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Nurtjahjo dan perwakilan dari Dandim 0506 Tangerang serta Kepala BNN Kota Tangerang Selatan Renny Puspita Sari.
dtk/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar