JAKARTA, JMI -- Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan
permintaan maaf kepada Polri soal peristiwa kematian Brigadir J di rumah
dinasnya Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Sambo ketika hadir di gedung
Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim khusus, Kamis
(4/8).
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf
kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di
Duren Tiga," ujar Sambo.
Dia mengatakan sebagai manusia dirinya tidak luput
dari kesalahan. Oleh karena itu, ia berharap dibukakan pintu maaf yang
sebesar-besarnya.
Selain itu, Sambo mengaku dengan kehadirannya hari
ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan empat kali keterangan ke
penyidik terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap
istrinya serta dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang
ke empat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel,
Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E
sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah
dinas Irjen Ferdy Sambo.
Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga
langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat
Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri menegaskan aksi penembakan yang dilakukan
Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Sambo bukan tindakan membela diri.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar