Jakarta JMI - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Herberth Godliaf Uktolseja, karena menerima suap. MKH dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH Joko Sasmito pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada Selasa (30/8/2022).
Herberth lahir di Sori Sori, Serani, pada 29 April 1977. Saat ini ia menempati golongan Pembina IVA.
Herberth dipecat karena menjadi mafia perkara saat berdinas di PN Tarakan. Ia menerima suap untuk menjanjikan memenangkan peninjauan kembali (PK). Namun usahanya sia-sia. MA menolak PK tersebut.
Pihak yang telah membayar Herberth tidak terima dan melaporkan hal itu ke KY. Akhirnya Herberth diproses etik dan dipecat.
"Hakim Herberth Godliaf Uktolseja terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," beber Joko.
Untuk diketahui, saat menjadi hakim di PN Tarakan, Herberth pernah menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba Muhammad Irfan. Pelaku mengaku tiga kali beraksi dalam estafet pengiriman sabu. Jalur sabu itu dari Malaysia-Tarakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Irfan alias Irfan bin Abdullah tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," putus Herberth pada 2019.
Sumber : detiknews
0 komentar :
Posting Komentar