foto ferdy sambo saat masih menjabat sebagai kadiv propam polri (murianews) |
JAKARTA, JMI -- Komisi III DPR RI menyambut baik langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali mengingatkan, penetapan
tersangka terhadap Ferdy Sambo bukanlah akhir dari proses hukum yang masih
berjalan.
Untuk itu, dia berharap Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo dan stakeholder terkait berhasil mengungkap motif dari penembakan
Brigadir J tersebut. Sebab, peristiwa tidak mungkin berdiri tunggal tanpa ada
motif dari para pelaku.
“Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya. Itu
penting. Karena menurut saya, motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa
pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana
tersebut,” kata Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (10/8).
Menurut Ahmad Ali, pentingnya pengungkapan motif pembunuhan terhadap Brigadir J
itu agar tidak terjadi opini dan spekulasi liar mengenai peristiwa pisan yang
melibatkan jenderal polisi bintang dua itu di rumah dinasnya, di Duren Tiga,
Kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Jadi, penting untuk nasyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” pungkas politisi Nasdem itu.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar