JAKARTA, JMI -- Eks Kadiv Propam Irjen Pol
Ferdy Sambo, mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks
Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan itu dia sampaikan dalam pemeriksaan yang
dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM,
Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat
diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang, 'Pak sudah, saya
akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat
kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta
dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan
tindakan ini, saya salah," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi
Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Dalam pemeriksaan Ferdy Sambo tersebut,
Taufan mengungkapkan, tim Komnas HAM sempat menanyakan kepada jenderal bintang
dua itu perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang
ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Dalam hal ini,
berdasarkan keterangan polisi, Sambo diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk
menembak Brigadir J.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah
terhadap Richard [Bharada E]," ucap Taufan.
Selain Bharada E, Taufan mengungkapkan, Sambo
ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang
dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan
dari Bharada E.
"Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang
ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena
ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua
peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," imbuhnya.
Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang
sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal
atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri
Candrawathi.
Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di
tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340
subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur
pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana
penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar