Subang JMI, Permohonan pasilitasi pertemuan untuk membahas Ruislag Eks tanah kas Desa Mulyasari kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang, Dengan berlarut -larut nya dari tahun 2001 sampai sekarang permohonan tersebut warga tidak bisa mendapatkan sertifikat hak kepemilikan yang sah atas tanah yang ia miliki,dengan di pasilitasi oleh Dispemdes kabupaten Subang mudah-mudahan Warga yang terdampak bisa memiliki Hak atas kepemilikan sertifikat secara sah.Bertempat di Ruang Aula Dinas Dispemdes kabupaten Subang, Selasa (2/8/2022).
Ketua Tim khusus Ruislag Tanah eks kas desa Mulyasari Indra Bayu kepada Jurnal media Indonesia mengatakan Bahwa menindaklanjuti terkait ruislag eks tanah kas Desa Mulyasari yang sudah berlarut-larut sampai sekarang warga tidak bisa membuat sertifikat hampir Sudah 21 tahun ,"imbuhnya.
Indra berharap sebagai warga Desa Mulyasari dengan Tim khusus yang sudah dibentuk untuk menangani ruislag ini ,dengan harapan bahwa kedepannya warga masyarakat yang saat ini menjadi pemilik hak atas eks tanah bengkok tersebut bisa memiliki sertifikat, sehingga Bukti kepemilikan nya lebih kuat."tuturnya.
Lanjut Indra,"Warga terdampak yang mengajukan sertifikat tersebut di awal -awal sekitar 57 KK ,namun sampai sekarang sudah mencapai 64 KK ,Dari tahun 2001 sampai sekarang sudah sekian lamanya warga ingin mendapatkan sertifikat tersebut, dirinya merasa kasihan kepada Warga yang terdampak, karena warga pingin punya bukti kepemilikan yang sah secara aturan," ungkapnya.
Kepala Dispemdes kabupaten Subang Dadan Dwiyana A.p.M.si kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa kejadian Ruslah tanah milik Desa Mulyasari, kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang kejadiannya sejak tahun 2001 dan sudah 20 tahun yang lalu ,kita sedang telusuri benang merahnya, kalo bicara Ruislag di samping harus Vaktual mengenai tanahnya kita harus lihat secara Administrasinya artinya memang yang durasinya lebih dari 20 tahun ini ,juga kita harus mencoba menelusuri dokumen-dokumen yang bisa di temukan, Kalo pun belum ada dokumen-dokumen yang belum di temukan solusinya seperti apa,kita berproses mudah -mudahan bisa di berikan kelancaran,"papar kadis pemdes kabupaten Subang.
Saya berharap artinya pak kades Mulyasari membawa aspirasi masyarakat ,di samping itu ada kepentingan pemerintah Desa mengenai status Tanah pemerintah Desa tersebut sebagai pengganti nya,di sisi lain masyarakat kepastian mengenai status tanah milik nya dan di pemerintahan desa sendiri harus ada kepastian mengenai tanah pengganti nya tersebut,"jelas kadis pemdes kabupaten Subang.
Kepala Desa Mulyasari Hasanudin Masawi menyampaikan bahwa Alhamdulillah Kami di undang oleh pihak Dispemdes bersama pihak terkait untuk di kumpulkan di Dispemdes ini, mudah-mudahan menjadi Titik terang,ini penantian masyarakat Kami yang begitu lama selama 21 tahun keadaan nya was-was, bagaimana ini ketika nanti nya untuk di pergunakan sebagaimana mestinya, mudah-mudahan di pemerintahan sekarang baik pemerintahan Desa, pemerintah kecamatan dan pemerintahan kabupaten Subang mudah -mudahan bisa menyelesaikannya,"harapnya.
Ucapan terimakasih nya atas respon dari pihak Dispemdes terutama kepada pak kadis pemdes pak Dadan Dwiyana yang telah mempasilitasi pertemuan ini dan pihak-pihak terkait lainnya serta kepada bapak camat Pamanukan,"ungkapnya.
Hadir dalam undangan tersebut kepala BPAN kabupaten Subang dengan di wakili, kepala Tapem Setda kabupaten Subang, Kabag hukum Setda kabupaten Subang, camat Pamanukan, serta kepala Desa Mulyasari
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar