sumber foto (RMOL)
PADANG, JMI -- Unjuk
rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja meluas hingga ke Padang, Sumatera
Barat. Aksi ini digelar buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh di
depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (10/8).
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sumbar, Arsukman Edi mengatakan, muatan UU Ciptaker mengabaikan asas keterbukaan. Buruh merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan perlindungan negara dalam bekerja.
"Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat
kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat
menghantui, serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan," ujar
Arsukman Edi.
Aksi di depan Gedung DPRD Sumbar ini diwarnai dengan yel-yel buruh serta
beragam atribut poster penolakan Omnibus Law dan panji-panji masing-masing
organisasi buruh. Bagi mereka, Omnibus Law inkonstitusional dan menindas
pekerja.
"Ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," tambah
Arsukman yang juga Ketua DPD KSPSI Sumbar.
Aksi Sejuta Buruh dimulai di kantor DPD KSPSI Jalan Rasuna Said dan dilanjutkan dengan berjalan kaki atau longmarch ke Kantor DPRD Sumbar.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar