Jakarta JMI, Setelah menjadi buron selama 10 tahun lantaran terjerat kasus korupsi, seorang pria asal Garut, Jawa Barat ditangkap. Ia diciduk lantaran terendus saat menjadi Ketua RW di tempat tinggalnya di Kota Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat selama ini sudah buron sejak putusan pengadilan negeri tahun 2012.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, di Garut, Senin (22/08/2022).
Ia menuturkan, terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.
Selanjutnya tahun 2010, kata Neva, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.
"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.
Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Kejari Garut, kata dia pula, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung, selanjutnya dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya.
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya pula.
Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan, dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tutupnya.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar