JAKARTA, JMI -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Bali menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Miki (35), warga
asal Kendal, Semarang, Jawa Tengah.
Saat pengembangan kasus, diketahui Miki juga
merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan
Polda Sulawesi Utara karena diduga terlibat kasus skimming jaringan
internasional.
"Hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian
dari pengedar dan bagian jaringan internasional kasus skimming, yang melibatkan
warga negara asing," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, saat konferensi pers, di Kantor BNNP
Bali, Jumat (5/8).
Suginyar mengungkapkan kasus skimming yang diduga
dilakukan Miki mengakibatkan kerugian korban hingga lebih dari Rp5 miliar.
Adapun dikutip dari laman Sikapi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau
debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu
kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang
masuk ke dalam metode phishing.
Suginyar melanjutkan, Miki ditangkap di kamar
kosnya di di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten
Badung, Bali, pada Minggu (10/7).
Petugas menemukan barang bukti narkotika metamfetamin atau sabu
seberat 0,41 gram dan ekstasi seberat 2,35 gram.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Miki dijerat
Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus masih terus
dikembangkan. Sementara kasus skimming ditangani Polda Sulawesi Utara.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar