Subang JMI, Dana Aspirasi Dewan atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Bandes) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 29 miliar di Kabupaten Subang harus benar-benar teralisasi dengan baik.
Kalau perlu seluruh masyarakat harus ikut memantau atau plototi, sehingga anggaran yang diambil dari uang rakyat tersebut dapat teralisasi dengan baik.
“Kita berharap aspirasi dewan di Subang ini teralisasi dengan baik. Jangan ada masalah, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di kontituennya masing-masing,” kata aktivis Subang, Ahmad Fadillah, Kamis (18/8/2022).
Kenapa jangan jadi masalah, karena menurut Fadil, jika melihat aspirasi dewan tahun sebelumnya yakni tahun 2021 ada masalah. Bahkan sampai ada tersangkanya.
“Sekarang kan kasus bandes lagi ditangani Kejari Subang, ini artinya ada kekhawatiran kita, bahwa uang rakyat ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kami harapkan ada peran serta masyarakat ikut memantau bandes di wilayahnya masing-masing, sambil kita meminta Kejari terus telusuri bandes yang bermasalah itu sampe selesai,” katanya.
Fadil merinci bahwa aspirasi dewan tahun ini total anggaran Rp 29 miliar, dengan rincian tahap pertama Rp 5,5 miliar, tahap dua Rp 4,15 miliar. “Dan tahap ketiga yang paling besar Rp 19,2 miliar. Ini masyarakat harus tahu. Harus dibuka ke publik,” katanya.
Kemudian, saat awak media meminta konfirmasi secara resmi terkait dana aspirasi tahun anggaran 2022 dan dana aspirasi tahun 2021 yang ditangani Kejari Subang, para pimpinan dewan belum memberikan jawaban apapun
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar