gambar hanya ilustrasi (liputan 6)
JAKARTA, JMI -- Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN yang
ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika diserahkan ke
Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk menjalani assesment. Sebelumnya, pada Ahad (31/7/2022) lalu, ia diamankan
bersama rekannya LA dan WW di sebuah rumah di Ciganea.
"Mekanismenya itu bisa
direhabilitasi dan untuk dipidana tapi prosesnya melalui assesment," ujarnya
kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan Polres Purwakarta saat ini tengah melakukan hal
tersebut dan hasilnya masih menunggu. Selain itu, barang bukti narkotika jenis
sabu yang dikonsumsi di tempat kejadian perkara kurang dari satu gram.
Sedangkan, barang bukti lain yang ditemukan alat bong dan botol
air yang dimodifikasi. Tidak terdapat barang bukti sabu dan diduga mereka
merupakan penyalahguna narkotika.
"Hasil pendalaman (sabu) diperoleh tidak sampai satu gram
yang mereka konsumsi sama-sama," katanya. Ibrahim mengatakan pecandu
narkotika dan korban penyalahguna berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 35
tahun 2019 tentang narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
"Sesuai undang-undang setiap pengguna narkoba wajib
di -assesment," katanya.
Selanjutnya, polisi akan menunggu hasil assesment.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain
memastikan bahwa YN adalah anggota DPRD Purwakarta. "Salah seorang pelaku
berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN," katanya.
RPBLK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar