Ket. Ilustrasi
Kekayaan Intelektual
Jakarta JMI, Kabar baik untuk para pelaku ekonomi kreatif. Saat ini produk kekayaan
intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada
12 Juli 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif
di Indonesia yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik,
Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi,
Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan,
Penerbitan, Aplikasi.
Dalam PP tersebut di bagian kedua dijelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual bisa melalui keuangan bank maupun non bank untuk pelaku
ekonomi kreatif.
Dalam pasal 4 ayat 2 berbunyi: Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan
Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaian Kekayaan lntelektual.
Dalam pasal
7 dijelaskan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh
pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
nonbank.
Lalu di ayat 2 dijelaskan bahwa: Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis
Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a. proposal Pembiayaan;
b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Lalu
melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang
dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan
Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif
dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai
perjanjian.
Dalam pasal 9 ayat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank
menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Lalu di ayat 2 dijelaskan bahwa objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif
Kemudian dijelaskan pada pasal 10 bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
0 komentar :
Posting Komentar