JAKARTA, JMI -- Twitter menggugat miliarder Elon Musk demi memaksanya untuk melanjutkan kesepakatan untuk membeli alias akuisisi perusahaan media sosial tersebut.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Delaware, AS, Selasa
(12/7). Hal itu dipicu oleh surat dari pihak Musk kepada pengacara
Twitter, Jumat (8/7) malam, yang isinya soal keinginan mengakhiri
perjanjian akuisisi senilai US$44 miliar (Rp660 triliun).
Dalam surat itu, Pengacara Musk menuding
Twitter (TWTR) "melanggar beberapa ketentuan" dari kesepakatan itu
serta mengklaim perusahaan menahan data yang diminta Musk untuk mengevaluasi
jumlah bot dan akun spam di platform.
Tim
hukum Twitter membalasnya dalam sebuah surat, Senin (11/7), sambil menyebut
upaya itu "tidak valid dan salah," dan mengklaim bahwa Musk
sendiri telah melanggar perjanjian dan menuntutnya menindaklanjuti kesepakatan
itu.
Tak
lama setelah gugatan diajukan, Musk berikicau di akunnya, "Oh ironi lol." CEO
Tesla ini tidak segera menanggapi permintaan konfirmasi dari CNN.
Twitter mengatakan, Selasa (12/7),
"setelah memajang tontonan bagi publik dengan mempermainkan
Twitter, dan setelah mengusulkan dan kemudian menandatangani perjanjian merger
yang ramah penjual, Musk tampaknya percaya bahwa dia - tidak seperti setiap
pihak lain yang tunduk pada hukum kontrak Delaware - bebas untuk berubah
pikiran, menghancurkan perusahaan, mengganggu operasinya, menghancurkan nilai
pemegang saham, dan pergi begitu saja."
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar