|
sumber foto (sindonews) |
JAKARTA, JMI -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan bantuan sosial (bansos) atau dana perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp188,2 triliun pada semester I
2022.
Sri Mulyani mengatakan realisasi pencairan dana perlinsos itu
naik 5,1 persen dibandingkan dengan semester I 2021 yang hanya Rp179,1 triliun.
"Bantuan sosial 2022 ini telah
digelontorkan Rp188,2 triliun, di mana Rp117,2 triliun adalah bantuan sosial
non PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan 70,9 triliun adalah PEN,"
ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/7).
Dengan
realisasi ini, Sri Mulyani mengatakan kebutuhan dana untuk perlinsos masih
tinggi meski kasus pandemi covid-19 terbilang lebih stabil dibandingkan tahun
lalu.
"Dalam
situasi pandemi sudah bisa terkontrol ternyata tidak menyurutkan, tapi masih
sangat tinggi sehingga kami perlu memberikan bantalan sosial yang sangat
besar," kata Sri Mulyani.
Jika
dirinci, dana perlinsos digunakan untuk Program kartu Prakerja untuk 1,7 juta
peserta dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima
Manfaat (KPM).
Lalu,
program Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
untuk 7,5 KPM dan program Subsidi Bunga KUR untuk 3,7 juta debitur.
Sebelumnya,
pemerintah mengusulkan untuk mengerek anggaran Perlinsos dalam Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 menjadi Rp432,2 hingga
Rp441,3 triliun. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan anggaran
perlinsos pada 2022, Rp431,5 triliun.
Sri
Mulyani mengatakan meski pandemi covid-19 melandai dan memasuki transisi
menjadi endemi, tetapi penambahan perlinsos ini diharapkan bisa menjaga daya
beli masyarakat.
"Kami
harap APBN tetap menjalankan fungsi sebagai shock absorber untuk menjaga
masyarakat baik melalui PKH, kartu sembako, subsidi listrik, subsidi LPG, dan
jaminan kehilangan pekerjaan," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan
perlinsos pada 2023 ini nantinya diarahkan pada perbaikan data, perbaikan
penargetan penerima, pengurangan angka kemiskinan, penguatan perlindungan
sosial, dan mendorong perlindungan sosial adaptif.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar